Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Bumdesa

ilustrasi-pembukuan-bumdesa
3 min read 504 words 155 views

Baru-baru ini  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan pedoman akuntansi untuk Bumdes. Pedoman akuntansi tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa). Panduan penyusunan laporan keuangan dalam permendesa ini ditujukan bagi Bumdesa, Bumdesa Bersama dan Bumdesa Bersama Lembaga Keuangan Desa.

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) ini dibuat dengan maksud sebagai:

  1. Acuan bagi Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa dalam melaksanakan kegiatan pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan, serta penyusunan laporan keuangan, dan acuan bagi akuntan publik untuk;
  2. Acuan bagi akuntan publik dalam melaksanakan audit laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa;
  3. Acuan bagi pengguna laporan keuangan lainnya dalam membaca, memahami atau menginterpretasikan laporan keuangan yang disajikan oleh Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa; dan
  4. Sumber rujukan atau referensi dalam memecahkan masalah-masalah yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi dan perlakuan akuntansi terhadap suatu transaksi atau kegiatan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa agar terjamin adanya konsistensi dan keseragaman dalam pelaksanaan pelaporan keuangan.

Untuk mengunduh pedoman akuntansi bumdesa secara keseluruhan yang termuat dalam Permendesa Nomor 136 Tahun 2022 tersebut, pembaca dapat mengunduh melalui menu download di situs bumdesa id.

Aplikasi Akuntansi Bumdesa

Pedoman akuntansi Bumdesa secara resmi merujuk kepada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Meski demikian, dalam Permendesa tersebut tidak disebutkan secara spesifik aplikasi akuntansi bumdesa yang digunakan. Dengan demikian, bumdesa pada dasarnya tidak dibatasi untuk menggunakan aplikasi akuntansi yang tersedia di pasar.

Namun apabila memperhatikan pada lampiran Bab III tentang Bagan Akun dan Bab V Penyusunan Laporan Keuangan, terlihat bahwa aplikasi akuntansi yang digunakan adalah aplikasi akuntansi bumdesa yang dikembangkan oleh pihak Politeknik Keuangan Negara STAN. Aplikasi akuntansi ini berbasis Microsoft excel serta dapat didownload secara gratis. Anda juga bisa mendownload aplikasi dimaksud melalui menu Download. Saat ini versi terbaru aplikasi akuntansi bumdesa adalah versi 3.7.

Kesimpulan

Terbitnya Permendesa No 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa merupakan kabar gembira bagi bumdesa dalam menyusun laporan keuangan yang lebih baik sehingga menunjang fungsi dan tujuan Bumdesa. Untuk menyusun laporan keuangan Bumdesa, Anda dapat menggunakan aplikasi akuntansi bumdesa yang dikembangkan oleh pihak Politeknik Keuangan Negara STAN.

Permendesa No 136 Tahun 2022 tidak mengatur mengenai peralihan sistem pembukuan bumdesa yang sudah berjalan dengan baik sebelumnya. Untuk itu bagi bumdesa-bumdesa dengan transaksi yang kompleks serta telah establish menggunakan aplikasi akuntansi lain, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak DPMD atau Kemendesa terkait perubahan penggunaan aplikasi.

Apabila Anda memilik pertanyaan, saran dan pendapat, dapat ditulis melalui forum diskusi Akuntansi dan Keuangan. Atau Anda mungkin menemukan ide terkait dengan peraturan akuntansi bumdesa yang lebih baik, silakan meninggalkan komentar pada ruang komentar di artikel ini.

Tags:
0 Comments

Leave a reply

©2026 https://bumdesa.id | Portal Jejaring Badan Usaha Milik Desa

Syarat dan Ketentuan  | Pusat Bantuan | Kebijakan Privasi

Karena Desa Berhak Sejahtera

Hubungi Kami

Apa yang bisa kami bantu? Silakan gunakan laman ini untuk kirim email atau klik icon whatsapp di bar atas untuk chatting dengan dukungan layanan kami.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?