Mengenal Bumdesa: Fungsi, Tujuan dan Manfaat

5 min read 810 words 156 views

Bumdesa atau BUM Desa, adalah akronim dari Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bumdesa dinyatakan sebagai badan usaha dengan kepemilikan modal berasal dari desa (seluruh atau sebagian), yang merupakan kekayaan terpisah untuk tujuan pengelolaan aset, jasa layanan umum dan usaha lain dengan tujuan meraih kesejahteraan masyarakat desa. 

Pengelolaan Bumdesa terpisah dari pengelolaan pemerintah desa seperti disebutkan bahwa penyertaan modal dalam Bumdesa berasal dari harta kekayaan desa yang dipisahkan. Bumdesa dalam penyelenggaraan usaha memiliki badan hukum sebagaimana telah diakui dalam undang-undang. 

Fungsi Bumdesa

Fungsi Bumdesa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah sebagai lembaga usaha yang mendayagunakan potensi ekonomi, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia untuk kesejahteraan masyarakat. Fungsi tersebut diperluas menjadi:

  • Lembaga pelayanan ekonomi masyarakat 
  • Lembaga layanan umum masyarakat
  • Lembaga layanan sosial masyarakat
  • Lembaga komersial yang berfokus peningkatan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat
  • Lembaga desa yang berkemampuan menjalin mitra usaha dengan desa lain dalam tujuan pemanfaatan potensi ekonomi bersama. 

Tujuan Bumdesa

Peraturan Menteri Desa (Permendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes pasal 3. 

Meningkatkan Perekonomian Desa

Pendirian Bumdesa memiliki tujuan penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui cara-cara pengembangan:

  • Produk usaha dan kreasi masyarakat
  • Usaha dan hasil sektor pertanian, peternakan, perikanan dan pemasaran
  • Desa wisata
  • Sarana olahraga.

Memaksimalkan Manfaat Aset Desa bagi Masyarakat

Aset desa merupakan barang dan kekayaan milik desa yang diperoleh baik menggunakan APBDes maupun yang berasal dari sumber-sumber sah lainnya. Bumdes dapat mengelola aset desa untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan desa serta untuk kepentingan masyarakat. Yang termasuk ke dalam aset desa adalah:

  • Kekayaan asli milik desa.
  • Kekayaan milik desa dari hasil pembelian atau perolehan menggunakan APBDes.
  • Kekayaan milik desa dari sumbangan, hibah dan perolehan sejenisnya.
  • Kekayaan yang menjadi milik desa atas dasar perjanjian atau kontrak dengan berdasarkan pada undang-undang.
  • Kekayaan milik dari hasil kerjasama masyarakat desa.

Memaksimalkan Usaha Masyarakat desa Terkait Pengelolaan Potensi Ekonomi Desa

Bumdesa bertujuan menunjang usaha masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi yang ada. Tujuan ini dilakukan atas hambatan-hambatan yang dialami masyarakat desa dalam hal:

  • Tidak ada atau kurangnya pendanaan.
  • Tidak tersedia atau kurangnya informasi terkait pasar.
  • Kurangnya pengetahuan dan keterampilan.
  • Kurangnya kualitas dan daya saing produk usaha.

Menghadapi kendala usaha masyarakat yang ada, Bumdesa memberikan solusi melalui:

  • Penyediaan akses ke sumber dana dan atau menjadi sumber dana bagi masyarakat dengan mendirikan usaha lembaga keuangan desa.
  • Akses dan informasi ke pasar yang relevan.
  • Penyediaan akses pendanaan dan informasi pasar.
  • Peningkatan keterampilan lewat pelatihan bagi masyarakat
  • Penyediaan fasilitas bagi usaha mikro untuk menunjang kualitas dan produktivitas.

Menggalang Kerja Sama Usaha Dengan Desa Lain atau Dengan Pihak Ketiga

Bumdesa Kelurahan, Kabupaten Semarang yang menjalankan usaha desa wisata dan Pondok Dahar Boromiri

Bumdesa dapat didirikan oleh satu desa dan dapat pula didirikan oleh lebih dari satu desa. Jika terdapat potensi usaha yang melibatkan kesertaan desa lain maka Bumdesa menjadi Bumdesa Bersama. Pendirian Bumdesa Bersama harus melibatkan delegasi antar desa setelah masing-masing desa melakukan musyawarah kesepakatan dengan masyarakat. 

Menciptakan Peluang Usaha, Lapangan Kerja Sekaligus Jaringan Pasar Bagi Masyarakat 

Pendirian Bumdesa juga bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa dari peluang-peluang usaha yang ada. Penciptaan lapangan kerja diharapkan disertai jaringan pemasaran. Dalam hal ini, pelaksana organisasi dapat memanfaatkan teknologi dalam pemasaran digital. 

Memperbaiki Pelayanan Umum Untuk Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Desa

Kurangnya kualitas pelayanan umum di desa telah menjadi hambatan pertumbuhan maupun pemerataan ekonomi desa. Bumdesa dapat didirikan sebagai usaha pelayanan masyarakat untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat desa. 

Meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Masyarakat Desa 

Pada akhirnya, sebuah pendirian Bumdes bertujuan pada peningkatan pendapatan desa baik pendapatan asli desa maupun pendapatan masyarakat di dalamnya. 

Manfaat Bumdesa

Terdapat dua manfaat utama dari pendirian Bumdesa yakni manfaat sosial masyarakat dan manfaat ekonomi desa & masyarakat. 

Manfaat Sosial

Untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat, Bumdesa eksis sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang memberikan layanan secara optimal dan berkontribusi terhadap perbaikan-perbaikan sistem pelayanan yang sudah ada. 

Manfaat sosial akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan keterampilan, kreativitas dan SDM secara keseluruhan. Contoh manfaat sosial dari Bumdes adalah penyediaan sistem air bersih, lumbung pangan dan listrik desa. Semua entitas Bumdes yang bermaksud untuk memberi manfaat sosial harus berkontribusi terhadap kesejahteraan warga desa terkait. 

Manfaat Ekonomi

Manfaat ekonomi yang diberikan Bumdesa berhubungan dengan pendapatan desa dan pendapatan masyarakat desa. Manfaat ini lebih spesifik lagi adalah peningkatan taraf hidup seluruh anggota organisasi Bumdes dan masyarakat di dalamnya. 

Beberapa contoh usaha untuk memberikan manfaat ekonomi adalah:

  • Usaha penyewaan alat pertanian, alat transportasi, gedung, fasilitas olahraga dan sebagainya. 
  • Usaha perantara seperti jasa pemasaran produk usaha masyarakat, perkebunan, ekonomi kreatif dan sebagainya. 
  • Usaha di bidang produksi dan perdagangan misalnya penyediaan pupuk, bahan pangan ternak, dan sebagainya. 
  • Usaha lembaga keuangan sebagai penyedia sumber dana dengan bunga terjangkau. 
  • Usaha bersama yang melibatkan masyarakat, desa lain dan atau pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan bersama. 

Kedua manfaat di atas harus berdasarkan pada upaya Bumdesa sebagai lembaga peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Tags:
0 Comments

Leave a reply

©2026 https://bumdesa.id | Portal Jejaring Badan Usaha Milik Desa

Syarat dan Ketentuan  | Pusat Bantuan | Kebijakan Privasi

Karena Desa Berhak Sejahtera

Hubungi Kami

Apa yang bisa kami bantu? Silakan gunakan laman ini untuk kirim email atau klik icon whatsapp di bar atas untuk chatting dengan dukungan layanan kami.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?