Bumdes Lapor SPT Tahunan, Cek Yang Perlu Disiapkan

Salah satu kewajiban Bumdes dan Bumdesma sebagai wajib pajak badan adalah lapor pajak penghasilan tahunan. Sarana yang digunakan untuk lapor pajak ini adalah SPT Tahunan PPh Badan. Tidak ada perbedaan formulir SPT Tahunan Bumdes/Bumdesma dengan SPT Tahunan PPh Badan pada umumnya. Demikian juga dengan ketentuan formal dan ketentuan material pelaporan SPT Tahunan Bumdes/Bumdesma. Jika Bumdesma/Bumdes lapor SPT Tahunan, apa saja yang perlu diketahui? Cek yang perlu disiapkan berikut ini.

Batas Waktu Pelaporan Pajak Bumdes

Batas waktu pelaporan pajak tahunan Bumdes mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018. Yang dimaksud tahun pajak adalah tahun terjadinya transaksi untuk dilaporkan. Contoh, jika tahun transaksi 2022, pembukuan wajib pajak menggunakan bulan Januari sampai dengan Desember, maka, maka batas akhir pelaporan adalah tanggal 30 April 2023.

Jika batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Adapun yang dimaksud dengan hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Bumdes

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 menunjukkan bahwa batas waktu pembayaran pajak tahunan wajib pajak badan adalah sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan, tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 

Dengan mengambil contoh tanggal 30 April 2023, maka batas waktu pembayaran pajak tahunan (jika terdapat pajak yang masih harus dibayar), adalah sebelum tanggal 30 April 2023.

Persiapan Bumdes Lapor SPT Tahunan

Pada dasarnya terdapat dua kelompok wajib pajak Badan jika dikaitkan dengan pelaporan SPT Tahunan. Kelompok pertama adalah Wajib pajak Badan UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 milyar setahun. Dan kelompok kedua adalah badan dengan omzet lebih dari Rp 4,8 milyar. Sarana pelaporan yang digunakan dua kelompok ini adalah sama yaitu SPT Tahunan 1771, perbedaannya terletak pada dokumen yang wajib dilampirkan. Dokumen-dokumen berikut ini yang perlu disiapkan Bumdes/Bumdesma.

  1. Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik (wajib dilampirkan semua Bumdes/Bumdesma, tetapi tidak wajib diaudit oleh akuntan publik).
  2. Daftar Penyusutan sebagai pelengkap Laporan Keuangan.
  3. Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi (Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.)
  4. Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment (Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya.
    Daftar Nominatif berisi:
    – nomor urut;
    – tanggal acara/kegiatan;
    – nama dan alamat lokasi acara/kegiatan;
    – jenis acara/kegiatan entertainment;
    – nominal;
    – identitas pihak/relasi penerima entertainment.)
  5. Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri (Jika bumdes/bumdesma memanfaatkan Pasal 31E UU PPh berupa fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00.)
  6. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto.)
  7. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29 (Harus disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Khusus untuk BUmdes/Bumdesma yang memilih bukan sebagai UMKM).
  8. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) (Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP46 tahun 2013 dan/atau PP23 tahun 2018 atau yang dikenal dengan PPh 0,5% Bumdes/Bumdesma UMKM).
  9. Rekapitulasi Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayarannya (Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP46 tahun 2013 dan/atau PP23 tahun 2018 atau yang dikenal dengan PPh 0,5% Bumdes/Bumdesma UMKM).

Cara Lapor Pajak Tahunan Bumdes

Premium Konten

Anda sedang membaca artikel premium. Silakan login situs untuk mengikuti artikel ini lebih lanjut.

Tags:
0 Comments

Leave a reply

©2025 https://bumdesa.id | Portal Jejaring Badan Usaha Milik Desa

Syarat dan Ketentuan  | Pusat Bantuan | Kebijakan Privasi

Karena Desa Berhak Sejahtera

Hubungi Kami

Apa yang bisa kami bantu? Silakan gunakan laman ini untuk kirim email atau klik icon whatsapp di bar atas untuk chatting dengan dukungan layanan kami.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?