Mengapa Manajemen Pajak?
Pajak merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam berkontribusi membangun negara. Tanpa pajak, pembangunan tidak dapat berjalan. Karena itu negara memiliki hak memaksa (warga negara) untuk membayar pajak. Namun di sisi lain, pajak juga merupakan beban bagi wajib pajak, termasuk dalam wajib pajak ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BumDesa). Maka manajemen pajak bumdes yang baik menjadi pengetahuan penting dan mendasar supaya BumDesa dapat mengelola biaya pajak di satu sisi, sekaligus memehuni kewajiban kepada negara di sisi lain.
Apa Itu Manajemen Pajak Bumdes?
Istilah manajemen pajak bumdes ini terbentuk dari dua kata: MANAJEMEN & PAJAK. Manajemen merupakan upaya manusia untuk memanfaatkan sumder daya yang dimiliki dalam rangka mencapai tujuan (perusahaan). Pajak bisa juga dilihat sebagai biaya bagi perusahaan. Maka manajemen pajak dapat diartikan sebagai upaya pengelolaan biaya (pajak), termasuk mengendalikan serta mengorganisasi sehingga pajak dapat dikelola dengan baik, efektif & efisien serta sejalan dengan tujuan perusahaan.
Materi artikel ini telah dipresentasikan pada acara webinar BPI Kementerian Desa & PDTT. Untuk menyimak materi ini lebih lanjut, silakan tonton video yang disediakan. Untuk unduh materi bahan tayang, silakan masuk situs terlebih dahulu untuk men-download. Untuk menonton video tutorial yang lain, silakan klik menu Video Tutorial.



