Dalam UU No. 4 Tahun 2015, Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) dimaknai sebagai lembaga usaha atau lembaga ekonomi desa yang didirikan atas dasar kebutuhan masyarakat desa dan potensi desa yang dapat dikembangkan. Pengelolaan usaha desa dilakukan secara bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa.
BUMDES dibentuk untuk memenuhi kebutuhan warga desa dan memaksimalkan potensi desa yang ada. Kebutuhan yang dimaksud mulai dari kebutuhan pokok hingga pelengkap seperti fasilitas olahraga. Adapun potensi yang dapat dimaksimalkan merupakan berbagai sumber daya yang dapat bernilai ekonomis.
Karakteristik daripada Badan Usaha Milik Desa adalah:
- Berbadan hukum sesuai undang-undang.
- Didirikan setelah melalui musyawarah bersama antara pemerintah desa dengan warga.
- Seluruh atau sebagian besar modal usaha berasal dari desa melalui penyertaan langsung.
- Modal yang digunakan berasal dari dana desa yang dipisahkan untuk tujuan pengelolaan aset, potensi, jasa dan usaha desa dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Badan Usaha Milik desa, disingkat BUMDES, memiliki tujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui peningkatan pendapatan serta untuk mensejahterakan masyarakat desa melalui lapangan kerja dan penghasilan.
Selain tujuan, terdapat dua fungsi dari BUMDES yakni:
- Sebagai lembaga sosial. Menyediakan pelayanan dan fasilitas yang berkaitan dengan sosial-masyarakat.
- Sebagai lembaga komersial. Mendapatkan laba dari usaha, penjualan produk lokal dan penawaran jasa.
Berdasarkan karakteristik, tujuan dan fungsinya, BUMDES dapat dilihat sebagai badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana badan usaha lainnya namun berada pada level desa.
Perbandingan BUMDES dengan BUMN dan BUMD
Karena diakui negara dan berbadan hukum maka BUMDES dapat dibandingkan dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
- Pengertian.
- BUMN merupakan badan usaha dengan modal berasal dari negara atau kekayaan negara untuk kepentingan seluruh warga negara.
- BUMD merupakan badan usaha dengan modal berasal dari kekayaan daerah untuk kepentingan seluruh masyarakat daerah.
- BUMDES merupakan badan usaha dengan modal berasal dari kekayaan desa untuk mensejahterakan warga desa.
- Modal.
- BUMN menggunakan modal yang berasal dari kekayaan negara.
- BUMD menggunakan modal yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- BUMDes menggunakan modal yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan.
- Fungsi.
- BUMN berfungsi sebagai alat pemerintah dalam mengelola kebijakan ekonomi negara.
- BUMD berfungsi sebagai bentuk kebijakan Pemda di bidang ekonomi dan bidang pembangunan sekaligus sebagai sumber dana bagi pembangunan daerah tersebut.
- BUMDes berfungsi sebagai penggerak ekonomi warga desa dengan memanfaatkan potensi yang ada demi kesejahteraan bersama masyarakat desa.
- Tujuan.
- BUMN bertujuan mencapai kesejahteraan seluruh warga negara dan pemenuhan kebutuhan di berbagai sektor.
- BUMD bertujuan memperkuat ekonomi daerah dalam membangun daerah.
- BUMDes bertujuan memperkuat ekonomi desa dan ekonomi warga melalui peningkatan pendapatan asli.
Dari perbandingan yang ada maka BUMDes merupakan badan usaha yang masih mengikuti karakteristik BUMN dan BUMD yang berbadan hukum dan dilindungi undang-undang.
Pendirian, Pelaksanaan dan Pembubaran BUMDes
Bumdes dapat didirikan melalui musyawarah bersama antara pemerintah desa dengan warga dan dapat dibubarkan jika dikemudian hari tidak memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat desa.
Pendirian dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diatur dalam UU No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pada Bab II pasal 2 s.d 6 dijelaskan mengenai Pendirian BUMDes yang dapat diringkas sebagai berikut:
- Didirikan sebagai suatu upaya menampung dan mengelola seluruh potensi dan aset desa dengan tujuan meningkatkan ekonomi desa dan warga desa.
- Pendirian harus didasarkan pada kesepakatan bersama pemerintah desa dengan warga desa.
- Pengelolaan pun dilakukan bersama dalam sebuah organisasi yang melibatkan pemerintah desa dan warga desa.
- Usaha yang dapat didirikan merupakan usaha yang melayani kebutuhan warga desa dan usaha yang berasal dari potensi atau aset desa.
- Alokasi hasil usaha dan pembagian hasil dilakukan secara transparan.
- Usaha desa merupakan solusi penciptaan lapangan kerja bagi warga desa
- Usaha desa merupakan solusi pemasaran produk lokal
- Pemerintah desa dapat menjalin kemitraan dengan desa lain maupun dengan pihak ketiga dalam pendirian BUMDes Bersama berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam Pelaksanaan BUMDes, pemerintah desa bersama masyarakat yang ditunjuk sebagai anggota organisasi menjalankan usaha bersama dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan bersama. Peran pemerintah desa juga sebagai pembina masyarakat dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa yang telah didirikan.
Secara spesifik, peran pemerintah dalam mensukseskan BUMDes dapat meliputi:
- Pembinaan dan pelatihan bagi masyarakat dalam melakukan tugas atau usaha.
- Meningkatkan skill dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan potensi atau aset yang bernilai komersial.
- Melatih tata-cara kelola usaha kreatif, pertanian, perikanan dan produksi untuk menghasilkan produk berkualitas.
- Memberi informasi tentang pasar.
- Membuka jalur pemasaran terhadap produk lokal.
Pelaksanaan BUMDes harus didasarkan pada struktur organisasi usaha dimana terdapat penasihat, pelaksana dan pengawas. Semua tugas dijalankan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Mengenai Pembubaran BUMDes, dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dari sana dapat disimpulkan bahwa suatu Badan Usaha Milik Desa dapat dibubarkan jika terdapat kerugian dan dinyatakan pailit yang diajukan oleh kepala desa. BUMDes dinyatakan pailit jika nilai aset yang dikumpulkan oleh usaha tersebut tidak mampu menutupi kerugian yang terjadi.
Jenis Usaha BUMDes
Sesuai fungsi sebagai lembaga sosial dan lembaga komersial maka Badan Usaha Milik Desa dapat didirikan untuk jenis usaha:
- Layanan masyarakat
- Fasilitas dan alat produksi
- Pertanian
- Produksi
- Usaha kreatif
- Sewa/rental
- Pariwisata
- Lembaga pendanaan
- Potensi lokal yang bernilai ekonomis.
Semua Badan Usaha Milik Desa didirikan setelah melalui musyawarah untuk mendapat kesepakatan bersama.
Tags: aturan bumdes BUMD bumdes BUMN jenis usaha bumdes peraturan bumdes seputar bumdesa







