Apa Itu Bumdes Bersama? Tahap dan Tata Cara Pendirian

6 min read 1,141 words 127 views

Untuk mendirikan Bumdesma atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) tentunya telah diatur pada peraturan hukum yang ada di Undang-Undang Desa. Untuk lebih spesifiknya lagi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Bahkan, pada Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut “Omnibus Law” 2020 yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi juga menyinggung tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Yang tertera di Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, secara garis besar telah diatur tentang ketentuan cara mendirikan, cara mengatur pendirian, cara menata modal dan tentunya payung hukum dengan diperlukan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).  Bahkan yang ada di peraturan ini telah jelas juga arah mencapai BUMDes dan juga BUMDes Bersama yang diperoleh status badan hukum khusus.  Aturan pun diatur dengan lebih rinci pada Peraturan Menteri Desa (Permendes PDTT) yang telah sah secara kelembagaan hukum di Indonesia. 

Lalu untuk apa sebenarnya BUMDes tersebut? Apa Itu BUMDes Bersama? Seperti apa aturannya menurut Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021? simak isi lengkapnya di bawah ini.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 

Menurut peraturan dari pemerintah yang terbukti valid, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha milik desa serta masyarakat desa, di mana semua harta kekayaannya yang ada di desa dimiliki oleh masyarakat desa. 

Tentu saja cara mendirikan BUMDes berbeda dengan cara mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Kabupaten) atau BUMN (Negara) dengan aturan yang berbeda pula. Karena untuk BUMD sendiri adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh penyertaan modalnya dimiliki langsung oleh pemerintah kabupaten. Contoh dari BUMD sendiri atau yang lebih masyarakat kenal dengan nama Perumda (Perusahaan Umum Daerah) adalah perusahaan air minum yang ada pada daerah-daerah kabupaten dan provinsi. 

Beda halnya juga dengan BUMN Nasional yang mana seluruh penyertaan modalnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat yang berada di naungan Kementerian Keuangan atau Kementerian BUMN. Untuk aturan yang ada, BUMN diatur dengan Undang-undang BUMN yang mana kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski terdapat kemiripan antara Bumdes, BUMN dan BUMD, tatacara serta pengertian pendirian BUMDes sedikit berbeda dari BUMD dan BUMN. BUMDes tak hanya badan usaha yang seluruh modalnya dikuasai oleh pemerintah desa saja, melainkan membolehkan penyertaan modal dari masyarakat desa dan telah diatur dalam Musyawarah Desa. Inilah yang menjadi pembeda antara BUMDes dengan BUMD dan BUMN. 

BUMDes dibentuk dengan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri. Dari hasil musyawarah kemudian diputuskan penyertaan modal terstruktur yang kemudian disahkan bersama struktur organisasinya melalui Peraturan Desa (Perdes). Dengan adanya Peraturan Desa yang telah dibuat, maka secara sah BUMDes bisa didirikan dengan dasar hukum yang kuat.

Lalu Seperti Apa Itu BUMDes Bersama?

BUMDes bersama adalah BUMDes yang pendiriannya dilakukan oleh dua desa atau bahkan lebih dari dua desa. Jika BUMDes biasanya didirikan oleh satu desa saja, maka jika ada dua desa yang punya kepentingan usaha sama, dapat mendirikan BUMDes Bersama. 

BUMDes bersama bisa didirikan dengan beberapa desa salah satu contohnya yaitu jika ada usaha wisata yang melibatkan banyak desa. Atau dibangunnya usaha atau aset peninggalan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yang pasti akan memerlukan pengelolaan di antara desa tersebut.  

Tahap Pendirian BUMDes Bersama

Dengan terciptanya inisiatif yang keluar untuk mendirikan BUMDes Bersama, untuk selanjutnya perlu diberi ruang untuk adanya inisiatif tersebut melalui ruang musyawarah masyarakat secara luas. 

Hal ini bertujuan agar pemerintah desa perlu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut yang bisa menjadi upaya awal atau persiapan awal dalam pendirian BUMDes Bersama seperti:

Sosialisasi Pendirian  

Langkah awal pendirian BUMDes adalah sosialisasi dan pemetaan potensi, pembukaan ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat desa. Pentingnya pelibatan masyarakat sejak berdirinya BUMDes, agar masyarakat dapat memberikan masukan, saran dan kritik.

Tentunya juga berpartisipasi aktif dalam menentukan potensi apa saja yang ada di desa yaitu potensi alam, potensi budaya dan sumber daya manusia. Dan selanjutnya dapat diolah menjadi unit usaha BUMDes dan juga dapat menjadi unit usaha yang dapat dijadikan produk BUMDes yang potensial dengan desa lainnya.

Pembentukan Tim Persiapan Pendirian 

Dalam proses pendirian BUMDes perlu dibentuk tim persiapan pendirian BUMDes/BUMDes Bersama, hal ini untuk mempermudah proses pendirian BUMDes di desa. Tim Persiapan BUMDes harus diangkat dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa yang jumlah anggotanya harus ganjil.

Identifikasi Potensi Desa

Setelah membentuk Tim Persiapan Pembentukan BUMDes, tim ini selanjutnya akan melakukan inventarisasi potensi melalui observasi, wawancara dan juga diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendata langsung potensi desa yang nantinya bisa dilakukan oleh BUMDes.

Memilih Potensi Usaha Desa

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Tim Penyusun BUMDes akan mengolah dan membahas data yang telah terkumpul. Setelah itu akan dilakukan diskusi intensif yang akan menghasilkan laporan berupa laporan pemetaan potensi desa.

Mencari Pengelola Usaha Desa

Selanjutnya, setelah memilih potensi usaha desa yang paling sesuai, langkah selanjutnya adalah mencari siapa yang akan menjadi pengelola usaha desa. Hubungan dengan BUMDes adalah mencari seseorang yang memiliki kompetensi untuk menjadi pengelola unit usaha BUMDes.

Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama

Setiap dari kita atau Anda sendiri sebagai warga desa, dalam hal ini baik yang sedang menduduki jabatan sebagai pemerintah desa maupun pengurus BUMDes, dan masyarakat umum selalu menginginkan kemajuan di desa kita agar desa kita dapat menjadi desa yang mandiri. Desa yang dapat memberikan manfaat dan penghidupan masyarakat yang tinggal di desa. Salah satu upaya percepatan desa yang mandiri adalah melalui pembentukan BUMDes Bersama. 

BUMDes dan Bumdesma merupakan badan usaha tingkat desa yang besar harapannya untuk pemerataan ekonomi dan kebangkitan ekonomi Indonesia yang mana dapat dimulai dari desa. Ketika desa dapat mengangkat potensinya, dapat memiliki produk unggulan, dapat menciptakan iklim dan sumber daya yang berkelanjutan ssehingga meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. 

Dengan demikian desa yang memiliki kearifan dan potensi lokal dapat bekerja dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas. BUMDes yang telah berhasil nantinya, dapat bersinergi membentuk BUMDes Bersama, yang mana melalui BUMDes Bersama dapat dilakukan kegiatan usaha yang lebih besar dengan cakupan pasar dan jaringan lebih luas.

Maka dapat dilihat bahwa pembangunan ekonomi dan sosial di desa akan menyebar ke daerah, bahkan bisa sampai ke tingkat internasional. Tentunya dengan melalui kekuatan gotong-royong yang menjadi ciri hidup kita gotong royong dan bekerja sama.

Adapun cara mendirikan BUMDes bersama antar desa sehingga dapat terbentuk BUMDes Bersama yang sah serta legal secara hukum, tentunya sesuai dengan aturan Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 sebagai berikut:

  • Masing-masing desa perlu melakukan Musyawarah desa terlebih dahulu untuk mendiskusikan tentang pembentukan BUMDes Bersama.
  • Adanya musyawarah desa tersebut harus ada kesepakatan tentang beberapa hal terkait adanya penyertaan modal yang bisa diberikan pada BUMDes Bersama.
  • Adanya putusan delegasi yang dapat dikirim ke Musyawarah Antar Desa, bahkan kesemuanya yang disahkan pada bentuk Peraturan Desa (Perdes).
  • Delegasi antar desa harus juga mengadakan Musyawarah Bersama Antar Desa demi mencapai pembentukan BUMDes Bersama.
  • BUMDes Bersama terbentuk dan disahkan dengan adanya Perdes bersama antar desa. 

Melalui BUMDes Bersama, satu desa dengan desa lainnya dapat bekerja sama dengan berbagai model untuk saling mengisi kekurangan satu sama lain. Desa dapat semakin maju dan berkembang melalui BUMDes, melaksanakan pelembagaan kegiatan ekonomi, berkolaborasi dengan desa lain membangun jaringan Bumdes dalam BUMDes Bersama dan berhasil. Demikian harapannya.

Tags:
0 Comments

Leave a reply

©2026 https://bumdesa.id | Portal Jejaring Badan Usaha Milik Desa

Syarat dan Ketentuan  | Pusat Bantuan | Kebijakan Privasi

Karena Desa Berhak Sejahtera

Hubungi Kami

Apa yang bisa kami bantu? Silakan gunakan laman ini untuk kirim email atau klik icon whatsapp di bar atas untuk chatting dengan dukungan layanan kami.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?