E-Meterai atau Meterai Elektronik
Bumdes atau Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu bentuk badan hukum, tentu akan banyak terlibat dengan pihak lain terutama dengan aneka dokumen dan perjanjian-perjanjian. Dokumen seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, membutuhkan pelunasan meterai sebagai tanda kuatnya kejadian hukum perdata. Pelunasan meterai umumnya menggunakan meterai temple yang dapat dibeli di kantor Pos. Namun, tahukah Anda bahwa pelunasan bea meterai dapat juga dilakukan dengan menggunakan meterai elektronik?
E-meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu cara pelunasan bea meterai. Alih-alih menggunakan meterai tempel, meterai elektronik menggunakan teraan meterai digital melalui situs E-Meterai. Penggunaan meterai elektronik ini dirasa lebih fleksibel dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang masih tersedia jaringan internet. Meskipun berupa teraan digital, e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel. E-meterai juga bisa digunakan untuk pemberian meterai pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Contoh Dokumen Wajib Bermeterai
Contoh dokumen yang wajib ditempeli meterai misalnya:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Cara Menggunakan E-Meterai
Cara menggunakan e-meterai termasuk mudah. Berikut urutan langkah-langkahnya.
- Anda harus terdaftar terlebih dahulu sebagai user, caranya klik Portal POS Meterai Elektronik dan pilih tombol “DAFTAR”, lalu pilih personal.
- Upload dokumen yang dibutuhkan dan isi kelengkapan data. KTP yang diunggah dalam format (JPG, JPEG, PNG) dengan ukuran maksimal 1 MB. Jika dokumen sudah lengkap, klik DAFTAR.

- Cek Email yang digunakan dalam melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun”.
- Jika pendaftaran berhasil maka akan muncul notifikasi pendaftaran dan verifikasi berhasil di situs E-Meterai.
- Jika sudah terdaftar, Anda dapat login dan membeli kuota teraan meterai secara online pada situs e-meterai. Pembayaran e-meterai dapat dilakukan dengan menggunakan QRIS ataupun transfer.

- Apabila pembayaran berhasil maka di akun pengguna akan muncul jumlah kuota meterai yang bisa digunakan.
Cara Melakukan Pembubuhan Meterai pada Dokumen dengan e-Meterai
Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.- Atur posisi Meterai Elektronik yang akan dibubuhkan pada dokumen kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”
- Apabila pertama kali melakukan pembubuhan Meterai Elektronik akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN digunakan sebagai proses autentikasi. Klik “Lanjutkan” apabila sudah memasukkan PIN.
- Apabila telah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul.
- Dokumen dapat diunduh jika sudah ditera meterai elektronik.
Peluang Usaha Bumdes Menjual e-Meterai
Adanya bea meterai sering menjadi peluang usaha bagi pedagang retail, termasuk dalam hal ini peluang usaha Bumdes. Penduduk di pedesaan dapat dengan mudah mencari meterai melalui Bumdes. Selama ini beberapa Bumdes menjual meterai dalam bentuk fisik yang dibeli melalui Kantor Pos. Keberadaan meterai elektronik tentu membuka peluang usaha baru Bumdesa untuk juga menjual meterai elektronik.
Pemerintah Melalui PMK No-133/PMK.03/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai, memberikan kesempatan pihak ketiga untuk ikut mendistribusikan dan menjual meterai, baik meterai temple maupun meterai elektronik. Jika Bumdes Anda tertarik untuk turut menjual meterai elektronik, maka Bumdes harus mendaftar sebagai wholeseller pada situr e-meterai. Apabila permohonan menjadi pengecer disetujui distributor, maka Bumdes Anda dapat ikut menjual e-meterai secara eceran kepada end-user atau konsumen akhir.
Tertarik mencoba?
Tags: peluang usaha peluang usaha bumdes unit usaha bumdes










