Bumdes

produk-bumdes-panggungharjo

BUMDES adalah Badan Usaha Milik Desa atau usaha desa berbadan hukum dengan pengelolaan dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat. Berdasarkan Permendagri No. 39 Tahun 2010, BUMDes merupakan usaha desa bentukan pemerintah desa berdasarkan musyawarah bersama masyarakat dimana kepemilikan modal serta pengelolaan dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. 

Sejarah Singkat BUMDES

produk-bumdes-panggungharjo

Kampung Mataraman merupakan usaha Bumdes Panggungharjo.
sumber: panggungharjo.desa.id

Berlandaskan UUD 1945, pembentukan BUMDes secara implisit didasarkan Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Negara memberikan perhatian terhadap desa dan perkembangannya. 

Tentang BUMDes lebih jelas lagi dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha berdasarkan potensi desa dan kebutuhan dengan tujuan memperkuat ekonomi warga serta mencapai kesejahteraan bersama. 

Negara mengakui adanya BUMDes, tercantum dalam Pasal 213: (1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; (2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan; (3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, eksistensi BUMDes dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015.

Pada tahun 2021, BUMDes menemukan wajah baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. PP tersebut menyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

Dari perundangan dan peraturan pemerintah tentangnya, BUMDes dilihat sebagai:

  • Badan usaha yang diprakarsai pemerintah desa berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Pengelolaan usaha dilakukan bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam wilayah administrasi desa. 
  • Memiliki badan hukum dan dijamin oleh Undang-Undang. Kepastian hukum ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Desa. 
  • Dapat didirikan baik oleh desa maupun oleh lebih dari satu desa secara bersama-sama yang disebut BUMDes Bersama. 

Adapun karakteristik yang dimiliki BUMDes sesuai perundangan dan peraturan pemerintah mencakup:

  • Modal berasal dari Penyertaan Modal Desa yang bersumber dari APBD dan Penyertaan Modal Masyarakat Desa,
  • Mempunyai harta kekayaan terpisah,
  • Mempunyai tujuan dan kepentingan bersama dalam desa,
  • Mempunyai organisasi yang teratur. 

Sejarah pembentukan BUMDes oleh pemerintah jelas bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan desa serta masyarakat desa. Melalui pengelolaan yang terorganisir dan berbadan hukum, BUMDes diharapkan menjadi solusi untuk kesejahteraan masyarakat lingkup desa. 

Klasifikasi BUMDes

Berdasarkan perkembangan usaha, BUMDes diklasifikasikan ke dalam empat (4) tingkat atau level. Pengklasifikasian dilakukan dengan melihat skor perkembangan usaha. Dalam rentang 0 sampai 100,  masing-masing tingkat BUMDes tersebut adalah:

  1. BUMDes Tingkat Dasar memiliki skor 25-49,
  2. BUMDes Tingkat Tumbuh memiliki skor 50-74,
  3. BUMDes Tingkat Berkembang memiliki skor 75-85, dan
  4. BUMDes Tingkat Maju memiliki skor di atas 85. 

Skor terhadap sebuah Badan Usaha Milik Desa diperoleh dari penilaian terhadap jenis usaha, tata-kelola kelembagaan, peraturan yang ditetapkan, permodalan, potensi perkembangan, administrasi serta dampak ekonomi bagi masyarakat setempat. 

Jenis BUMDes

Jenis BUMDes bertolak dari Peraturan Pemerintah Tahun 2021 yang secara detail menyebut bahwa BUMDes/BUMDes Bersama dibentuk dengan tujuan:

  • Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa;
  • Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa;
  • Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa;
  • Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa; 
  • Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, suatu usaha desa dapat dibentuk baik oleh satu desa secara mandiri bersama masyarakat maupun oleh dua atau lebih desa. Dengan demikian, maka BUMDes dikelompokkan ke dalam dua jenis yakni:

  • BUM Desa

Merupakan Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk atau diprakarsai oleh pemerintah desa bersama masyarakat dalam wilayah administrasi desa tersebut. Pemerintah desa dan masyarakat desa terlibat dalam musyawarah bersama untuk mendirikan BUMDes kemudian pendiriannya berdasarkan Peraturan Desa. 

Pembentukan BUM Desa harus memiliki organisasi dengan Pengelola yang setidaknya terdiri dari Penasihat dan Pelaksana Operasional. Penasihat BUMDes, secara ex-officio, adalah seorang Kepala Desa, sementara Pelaksana Operasional adalah orang yang diangkat atau ditunjuk dan diberhentikan oleh Kepala Desa terkait. 

  • BUM Desa Bersama

Merupakan BUMDes yang dibentuk oleh dua atau lebih desa sekaligus berlandaskan kepentingan bersama dengan lingkup wilayah administrasi dari seluruh desa yang terlibat. Pendirian BUMDes Bersama dilakukan melalui musyawarah antar desa dengan berdasarkan pada Peraturan Bersama Kepala Desa yang berisikan:

  • Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama,
  • Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama,
  • Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pembentukan BUMDes Bersama terkait dengan usaha maupun potensi usaha dan layanan umum yang berkaitan dengan semua wilayah desa yang ada di dalamnya. Misalnya usaha pariwisata yang harus digalang bersama berdasarkan wilayah administrasi.

Cara mendirikan BUMDes bersama telah diatur dalam Pasal 73 PP 11 Tahun 2021, yakni:

  1. Setiap desa terkait menyelenggarakan musyawarah desa yang melibatkan seluruh warga dalam diskusi tentang rencana pendirian BUMDes Bersama dengan desa lain.
  2. Musyawarah masing-masing desa terkait akan menghasilkan kesepakatan bersama khususnya penyertaan modal dalam pendirian BUMDes Bersama. 
  3. Memilih dan menetapkan delegasi atau utusan yang akan mengikuti musyawarah antar desa. Semua keputusan kemudian disahkan dalam bentuk Perdes (Peraturan Desa). 
  4. Diadakan musyawarah antar desa yang diikuti oleh masing-masing delegasi desa.
  5. Setelah ada kesepakatan bersama, pembentukan BUMDes Bersama dilakukan dan disahkan berdasarkan Peraturan Desa Bersama Antar Desa.

Kesimpulan

BUMDes atau BUM Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dengan organisasi yang diatur dengan tujuan memperkuat ekonomi desa. BUMDes memiliki badan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga sama seperti PT atau CV namun dalam level desa. 

Sesuai perkembangan terakhir, merujuk peraturan pemerintah yang dirilis pada tahun 2021, BUMDes dapat didirikan bersama-sama oleh lebih dari satu desa sebagai badan Usaha Milik Desa Bersama. Tujuan pembentukan BUMDes Bersama harus mencakup kepentingan dari setiap desa yang terlibat dalam kepemilikan usaha.

Tags:
0 Comments

Leave a reply

©2025 https://bumdesa.id | Portal Jejaring Badan Usaha Milik Desa

Syarat dan Ketentuan  | Pusat Bantuan | Kebijakan Privasi

Karena Desa Berhak Sejahtera

Hubungi Kami

Apa yang bisa kami bantu? Silakan gunakan laman ini untuk kirim email atau klik icon whatsapp di bar atas untuk chatting dengan dukungan layanan kami.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?